Halful Fudhul

 


            Dalam sebuah kesempatan Nabi Muhammad saw pernah bersabda di hadapan para sahabatnya : “Aku pernah menyaksikan suatu perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an,seandainya sekarang ini jika aku diminta ikut dalam perjanjian tersebut pasti aku akan ikut. Mereka berjanji mengembalikan hak orang yang teraniaya,agar orang yang zalim tidak dapat berbuat sewenang-wenang kepada yang lemah.”(al-Sirah al-Nabawiyyah:65). itulah Halful Fudhul,yaitu sumpah yang diikrarkan oleh sebagian orang Quraisy untuk membela hak-hak orang yang dianiaya,yang dihadiri Nabi sebelum Beliau menjadi Rasul.

Halful Fudhul dilatar belakangi seorang Badui dari Dusun Zubaid yang menjual barang dagangannya kepada Ash bin Wail(tokoh Quraisy) ayah dari Amru bin Ash. Ash bin Wail tidak membayar barang yang dibelinya,walaupu ia mampu dan kaya. Hal itu dilakukannya karena ia menganggap dirinya orang terpandang dan disegani sehingga ia beranggapan tidak ada yang berani kepadanya,hingga dibentuknya kesepakatan Halful Fudhul untuk membela hak orang Badui tersebut. Penamaan Halful Fudhul diambil dari nama orang yang mengadakan perjanjian, yaitu Fadhal bin Fudholah,Fadhal bin Wad’ah dan Fadhal bin al Haris,untuk memperingati dan menghormati ketiga nama tersebut.

Pasca wafatnya Abdul Muthalib bin Hasyim,bangsa Quraisy mengalami kemorosotan dalam hal persatuan dan kesatuan,sehingga kaum Hawazin menyerang Kota Mekkah dengan melakukan penganiayaan. Lalu Az Zubair bin Abdul Muthalib mengumpulkan bani-bani yang terkemuka untuk bermesyuarat,sehingga menghasilkan suatu keputusan penting,yaitu:1.Di Mekkah dan sekitarnya selepas ini tiada lagi penganiayaan,walaupun terhadap hamba sahaya,musafir,pedagang,penziarah, anak-anak,wanita,orang-orang tua. Dan bagi orang yang dizalimi akan dibela sedangkan bagi orang yang menzalimi akan dihukum, 2.Hukuman yang diberikan tidak melihat pangkat,keturunan dan warna kulit,mereka akan dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Peristiwa penganiayaan zaman dulu dilakukan oleh orang-orang kafir disebabkan karena mereka tidak mempercayai Allah SWT sebagai Tuhannya, tetapi mereka hanya percaya kepada Tuhan yang mereka sembah yaitu berhala. Disebutkan dalam QS. al-Buruj : 8 : “Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji“. Dan QS.al-Ankabut : 17 : “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala dan kamu membuat dusta ...”. Mereka juga mengatakan bahwa Al-Quran itu hanyalah mimpi-mimpi yang kalut dan dibuat oleh Muhammad yang seorang penyair. (QS.al-Anbiya : 5)

Berbanding terbalik yang terjadi sekarang,penganiayaan dan penzaliman justru dilakukan oleh kelompok sendiri,dengan berbagai bentuk dan modus kejadian. Misalnya melakukan fitnah disebabkan ketidaksenangan terhadap kesuksesan orang lain, perampasan hak seseorang,mencari-cari kesalahan saudaranya, berlaku tidak adil. Orang tersebut diancam Allah SWT dengan neraka jahanam, QS.al-Buruj : 10 : “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan,kemudian mereka tidak bertobat,maka bagi mereka azab jahanam ...”.

Keadaan ini tidak bisa didiamkan, karena dapat meruntuhkan agama Islam dan menghancurkan sendi-sendi pergaulan di masyarakat. Kemunkaran yang terjadi harus diperangi dengan sikap tegas dan menolak segala macam bentuk kezaliman yang terjadi. Hadis Nabi Muhammad saw dari Abi Said al Khudri : “Barang siapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya, maka apabila tidak sanggup (mengubah dengan tangan), apabila tidak sanggup, hendaklah mengubah dengan lisannya, dan apabila juga tidak sanggup maka hendaklah mengubah dengan hatinya. Yang demikian itu termasuk selemah-lemah iman”. (HR.Muslim). QS.Ali Imran : 104 juga memerintahkan kepada kita agar menyeru kepada kebajikan dan mengerjakan yang ma’ruf serta mencegah kepada kemunkaran atau sikap aniaya dan menzalimi orang lain.

Halful Fudhul ini bisa dilakukan di kalangan umat Islam karena adanya keyakinan dan akidah yang sama. Tapi mengapa masih ada saudara kita yang teraniaya?


        Hal ini disebabkan oleh  kebobrokan iman dan kedangkalan hati (QS. Al-Baqarah : 10, “dalam hati mereka ada penyakit lalu ditambahkan Allah penyakitnya dan bagi mereka siksa yang pedih). Rusaknya hati merupakan awal dari semua kejahatan, karena hati adalah sentral dari sebuah perbuatan. Hati yang rusak akan mudah berbuat aniaya,berlaku tidak adi,membunuh,tidak peduli pada orang lain,egoisme dan berambisi mewujudkan kepentingan pribadi,sehingga kita menghalalkan berbagai macam perbuatan yang kita lakukan. Allah SWT menyuruh kita untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,jangan sampai kebencian itu mendorong kita untuk berlaku tidak adil (QS.al-Maidah : 8).

Mari rapatkan barisan dengan berpegang teguh pada tali agama Allah dengan berhalful fudhul, kita bela saudara kita yang teraniaya,karena kita adalah bersaudara,ibarat satu anggota tubuh,ibarat sebuah bangunan,apabila sakit atau rusak salah satunya,maka akan sakit atau rusak semuanya. Semoga Allah SWT menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara kita dan memberikan kekuatan kepada kita dalam menegakkan kalimat tauhid LAA ILAAHA ILLA ALLAH.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama