|
Dalam sebuah kesempatan Nabi Muhammad
saw pernah bersabda di hadapan para sahabatnya : “Aku pernah menyaksikan suatu
perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an,seandainya sekarang ini jika aku
diminta ikut dalam perjanjian tersebut pasti aku akan ikut. Mereka berjanji mengembalikan
hak orang yang teraniaya,agar orang yang zalim tidak dapat berbuat sewenang-wenang
kepada yang lemah.”(al-Sirah al-Nabawiyyah:65). itulah Halful Fudhul,yaitu
sumpah yang diikrarkan oleh sebagian orang Quraisy untuk membela hak-hak orang
yang dianiaya,yang dihadiri Nabi sebelum Beliau menjadi Rasul.
Halful Fudhul dilatar
belakangi seorang Badui dari Dusun Zubaid yang menjual barang dagangannya
kepada Ash bin Wail(tokoh Quraisy) ayah dari Amru bin Ash. Ash bin Wail tidak
membayar barang yang dibelinya,walaupu ia mampu dan kaya. Hal itu dilakukannya karena
ia menganggap dirinya orang terpandang dan disegani sehingga ia beranggapan tidak
ada yang berani kepadanya,hingga dibentuknya kesepakatan Halful Fudhul untuk
membela hak orang Badui tersebut. Penamaan Halful Fudhul diambil dari nama orang
yang mengadakan perjanjian, yaitu Fadhal bin Fudholah,Fadhal bin Wad’ah dan
Fadhal bin al Haris,untuk memperingati dan menghormati ketiga nama tersebut.
Pasca wafatnya
Abdul Muthalib bin Hasyim,bangsa Quraisy mengalami kemorosotan dalam hal
persatuan dan kesatuan,sehingga kaum Hawazin menyerang Kota Mekkah dengan melakukan
penganiayaan. Lalu Az Zubair bin Abdul Muthalib mengumpulkan bani-bani yang
terkemuka untuk bermesyuarat,sehingga menghasilkan suatu keputusan
penting,yaitu:1.Di Mekkah dan sekitarnya selepas ini tiada lagi penganiayaan,walaupun
terhadap hamba sahaya,musafir,pedagang,penziarah, anak-anak,wanita,orang-orang
tua. Dan bagi orang yang dizalimi akan dibela sedangkan bagi orang yang menzalimi
akan dihukum, 2.Hukuman yang diberikan tidak melihat pangkat,keturunan dan
warna kulit,mereka akan dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Peristiwa
penganiayaan zaman dulu dilakukan oleh orang-orang kafir disebabkan karena
mereka tidak mempercayai Allah SWT sebagai Tuhannya, tetapi mereka hanya
percaya kepada Tuhan yang mereka sembah yaitu berhala. Disebutkan dalam QS.
al-Buruj : 8 : “Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan
orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji“.
Dan QS.al-Ankabut : 17 : “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu
adalah berhala dan kamu membuat dusta ...”. Mereka juga mengatakan bahwa
Al-Quran itu hanyalah mimpi-mimpi yang kalut dan dibuat oleh Muhammad yang
seorang penyair. (QS.al-Anbiya : 5)
Berbanding
terbalik yang terjadi sekarang,penganiayaan dan penzaliman justru dilakukan
oleh kelompok sendiri,dengan berbagai bentuk dan modus kejadian. Misalnya
melakukan fitnah disebabkan ketidaksenangan terhadap kesuksesan orang lain,
perampasan hak seseorang,mencari-cari kesalahan saudaranya, berlaku tidak adil.
Orang tersebut diancam Allah SWT dengan neraka jahanam, QS.al-Buruj : 10 :
“Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang mukmin
laki-laki dan perempuan,kemudian mereka tidak bertobat,maka bagi mereka azab
jahanam ...”.
Keadaan ini tidak
bisa didiamkan, karena dapat meruntuhkan agama Islam dan menghancurkan
sendi-sendi pergaulan di masyarakat. Kemunkaran yang terjadi harus diperangi
dengan sikap tegas dan menolak segala macam bentuk kezaliman yang terjadi. Hadis
Nabi Muhammad saw dari Abi Said al Khudri : “Barang siapa diantara kamu yang
melihat kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya, maka apabila tidak
sanggup (mengubah dengan tangan), apabila tidak sanggup, hendaklah mengubah
dengan lisannya, dan apabila juga tidak sanggup maka hendaklah mengubah dengan
hatinya. Yang demikian itu termasuk selemah-lemah iman”. (HR.Muslim). QS.Ali
Imran : 104 juga memerintahkan kepada kita agar menyeru kepada kebajikan dan
mengerjakan yang ma’ruf serta mencegah kepada kemunkaran atau sikap aniaya dan
menzalimi orang lain.
Halful Fudhul ini bisa dilakukan di kalangan umat Islam karena adanya keyakinan dan akidah yang sama. Tapi mengapa masih ada saudara kita yang teraniaya?
Mari rapatkan
barisan dengan berpegang teguh pada tali agama Allah dengan berhalful fudhul,
kita bela saudara kita yang teraniaya,karena kita adalah bersaudara,ibarat satu
anggota tubuh,ibarat sebuah bangunan,apabila sakit atau rusak salah satunya,maka
akan sakit atau rusak semuanya. Semoga Allah SWT menumbuhkan rasa cinta dan
kasih sayang di antara kita dan memberikan kekuatan kepada kita dalam
menegakkan kalimat tauhid LAA ILAAHA ILLA ALLAH.
Posting Komentar